KlikFakta.com, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap dua pelaku judi online di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tersangka diamankan saat kedapatan tengah bermain judi online.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/09/22) kemarin. Dua orang tersangka tersebut yakni, SG 57 tahun warga Kecamatan Kota Kudua dan yang satumya lagi NS 36 tahun warga Kecamatan Jati.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, penangkapan dua tersangka judi togel online ini merupakan bukti komitmen Polres Kudus dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kudus.
Dijelaskan oleh Kapolres Kudus, pengungkapan judi online dilakukan pihak kepolisian usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Dari pengungkapan tersebut tim Resmob Polres Kudus mengamankan dua tersangka masing-masing SG dan NS.
“Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya, dua pelaku judi online berhasil ditangkap dikawasan Ruko Agus Salim Desa Getas Pejaten, Jati,Kudus pada hari Senin 19/9/2022,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan 2 buah Handphone.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, Padahal caranya salah dan dilarang oleh Negara”, ucapnya.
Ditambahkan AKBP Wiraga Dimas Tama, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk para pelaku dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat Kudus, Agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pembasmian togel dan bentuk judi online maupun offline.
“Saya berharap, Kedapatan kalau ada warga yang melihat silahkan laporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut”, pungkasnya. (***)