Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perdagangan Satwa Dilindungi di Bogor, Satu Orang Ditangkap

pelaku perdagangan satwa langka dilindungi di kawasan Jonggol, Bogor (Kompas.com)

KlikFakta.com – Perdagangan satwa dilindungi terus saja terjadi. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM(36) yang memperdagangkan satwa langka di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan enam satwa liar.

Selain enam satwa, ada dua barang bukti lain. Yakni “dua buah kandang besi dan dua buah kardus penyimpanan hewan,” kata Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus pada Kamis (16/2).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Komunitas Pecinta Satwa tentang adanya perdagangan satwa. Berbekal laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SM di rumahnya di Jonggol.

Menurutnya, SM menjual satwa itu dengan rentang harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 3,5 juta.

Ia menjual landak jawa, lutung budeng, lutung surili, owa jawa, dan burung elang bidol. SM memasarkannya lewat media daring melalui grup Facebook dan Whatsapp.

Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan satwa itu dari petani. Kemudian ia merawatnya dan menjualnya.

“Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakykan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri,” katanya. Sementara setelah deal pelaku mengirimkannnya melalui jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli.

Kini, satwa yang malang itu telah berada di pihak yang tepat, yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

SM pun sekarang terjerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Yohannes.

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *