KlikFakta.com – Kemendikbudristek mengklaim semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia telah memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). Artinya, sebanyak 125 kampus negeri telah memiliki satgas ini.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menjabarkan, 125 kampus yang memiliki Satgas PPKS terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS,” ucapnya sebagaimana melansir CNN, Jumat (3/2).
Sementara itu, ada 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tengah proses membentuk satgas. Adapun yang telah membentuk Satgas sebanyak 20 PTS.
Ini merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pusprita mengungkapkan, peraturan dan implementasi ini terbentuk lantaran “kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan”.
Menurut laporan Komnas Perempuan, dari tahun 2015 hingga 2021 telah ada 67 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Sebanyak 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.
“Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTn dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ucap Pusprita.