KlikFakta.com – Setelah satu abad berlaku, Jepang akhirnya akan mengubah aturan batas usia legal seks dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
Sebagai informasi, Jepang adalah negara dengan batas usia legal seks terendah dalam negara G7. Yakni 13 tahun dan aturan ini sudah berlaku selama se abad tanpa ada perubahan sejak berlaku pasa 1907.
Akhirnya, panel Kementerian Kehakiman Jepang mengusulkan kenaikan batas usia legal seks. Selain itu, usulan tersebut juga meliputi peraturan tentang syarat penuntutan pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, usulan juga akan memperluas definisi pemerkosaan dan menetapkan voyeurisme sebagai tindak kriminal.
Voyeurisme adalah kelainan seksual yang menyebabkan penderitanya mendapat kepuasan seksual dengan cara melihat atau mengintip korban.
Diketahui, aturan di Jepang yang mengatur tentang kejahatan seks masih rendah.
Seseorang sudah legal untuk melakukan seks saat berusia 13 tahun. Jadi melakukan tindakan seks kepada mereka tidak termasuk perkosaan.
Sementara melakukan tindak seksual kepada anak di bawah 13 tahun, apapun alasannya, merupakan tindakan ilegal.
Sedangkan untuk anak usia 13 hingga 15 tahun, pelaku baru bisa dihukum bila usianya lebih tua 5 tahun dari korban. Untuk korban hingga 18 tahun, hukumannya menjadi sangat rendah.
Ini tentu saja memberikan peluang korban kekerasan seksual yang tak tertangani. Bahkan banyak tersangka akhirnya bebas karena korban tak mampu membela diri.
Adapun, rencana perubahan aturan legal seks ini timbul dari protes warga Jepang yang menilai aturan itu tidak melindungi anak dan korban kekerasan seksual.
Pada 2019 lalu, masyarakat Jepang membuat protes besar-besaran menuntut perubahan aturan batas usia tersebut.