klikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah menyiapkan rancangan peraturan daereah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (22/2/2023).
Pada public hearing tersebut, Ketua Pansus II, Kholid Mawardi mengatakan bahwa sebelum diperdakan perlu mendengar saran dan masukan dari banyak pihak sebagai bahan untuk menyempurnakan ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
“Ini kita mendengar masukan dari pelaku usaha lebih banyaknya dan juga yang selama ini ditarik pajak dan retribusi diantaranya PKL, pengusaha, notaris, hotel, perusahaan, dan dari masyarakat umum,” katanya.
Lebih lanjut, Kholid menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan hanya ingin mendengar masukan yang selanjutnya akan dijadikan bahan apa saja yang perlu disempurnakan sebelum Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diperdakan.
“Perda ini sebetulnya dari BPPKAD dan tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya pembaruan-pembaruan. Ada beberapa objek pajak yang diturunkan dan ada objek pajak yang tadinya dikelola oleh provinsi yang sekarang dikembalikan itu Opsen pajak PKB dan BBNKB sudah dikelola dan dipungut oleh daerah sendiri. Sehingga ini mungkin bisa menjadi tambahan PAD Kudus,” terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya hanya meyatukan perda. Dari 11 perda menjadi satu perda yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Pajak yang sekarang ada 11 nantinya hanya ada 9 pajak, tapi hanya satu perda. Pada Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak ada kenaikan tarif. Cuma, hanya penyatuan perda,” jelasnya.
Justru, imbuh Eko, ada beberapa yang pajak yang turun. Pajak hiburan dari 20 persen turun menjadi 10 persen. Begitu juga pajak parkir menjadi 10 persen dari semula 20 persen.
Selain itu, Eko juga menyebut, untuk retribusi kir kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada ranperda ini nantinya tidak dipungut biaya atau gratis dengan pelayanan yang diberikan tetap maksimal.
“Tadi disampaikan pansus untuk nilai jual pajak tidak kena pajak yang konsep kami Rp 10 juta kena pajak. Atas perjuangan beliau-beliau menjadi Rp 30 juta baru kena pajak. Artinya, ada perlindungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi kan belum jadi perda. Jadi Konsep ini akan kami kaji. Sementara kami pertimbangan 30,” paparnya.
Eko Djumartono berharap, setelah diperdakan nantinya ada kejelasan penarikan perda dari masyarakat dan kepatuhan dari wajib pajak dan wajib retribusi. Karena nanti mekanisnya akan ada pengurangan pada saat kesulitan perekonomian dan lainnya akan diperhatikan. (nor/*)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.