Klikfakta.com, TULUNGAGUNG – Mustakim warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan terduga tersangka pembunuhan pacarnya sendiri.
Kepolisian memburu Mustakim untuk meminta keterangan terkait pembunuhan atas AK, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan Mustakim ini adalah orang terakhir yang terlihat bersama korban.
Agung pada Selasa (17/1) mengungkapkan Mustakim yang merupakan warga Tulungagung bersama korban pun sempat ke Pantai Prigi sehari sebelum kejadian.
“Terduga pelaku kita tetapkan sebagai DPO, karena berdasarkan keterangan saksi kita bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan DPO,” katanya.
Pihaknya sudah menyita barang bukti sarung senjata tajam yang di buang ke sungai di depan rumah korban.
“Keterangan saksi mengatakan ada benda tajam dilempar ke sebuah sungai di depan rumah korban, kita lakukan pemeriksaan dan cek ke TKP. Kita menemukan sarung senjata taham yang diduga alat pembunuhan korban,” ucapnya.
Ayah korban adalah orang pertama yang menemukan AK sudah tak bernyawa. Berawal dari ayah korban menemukan darah tercecer di sekitar kamar AK pada 19 Desember 2022 lalu.
Siapa sangka anaknya itu menjadi korban pembunuhan.
Terdapat sejumlah luka tusukan benda tajam pada tubuh korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat tusukan di dada yang menembus paru-paru.
Sumber: INews
Nice post. I was checking constantly this blog and I am
impressed! Very helpful information specially the last part ๐ I care for such info
a lot. I was seeking this particular info for a very long time.
Thank you and best of luck.
https://shop.labsmro.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=6548
http://rioleisure.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=166551
http://unioneng.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=81040