KlikFakta.com – Kasus perselingkuhan antara Polwan Briptu LA dengan rekan kerjanya, Briptu MD memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dilansir Merdeka.com, sidang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan negeri Palembang, Selasa (3/1).
Di saat duduk di kursi pesakitan, Briptu LA malah sempat naik pitam ketika sadar ada awak media yang mengambil gambarnya.
“Kamu ambil gamabr ya? Kamu dari mana? Siapa yang menyuruh kamu ambil berita?” tanya LA dengan nada tinggi ke wartawan.
Kekesalan LA berlanjut setelah sidang berakhir.
Dia mendatangi seorang pria yang diduga merupakan suaminya.
“Kamu ini sok-sokan ngajakin media, mengurus anak saja tidak becus,” begitu umpatannya.
Dilansir dari Kompas.com, pria yang juga berprofesi sebagai polisi itu adalah suami LA yang melaporkan kasus perselingkuhannya.
Sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diputuskan ditunda oleh Majelis Hakim Agus Aryanto. Ini karena dua majelis hakim berhalangan hadir.
Sidang pun dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa (10/1) pekan depan.
Kasus ini berawal dari laporan dari suami Briptu LA tentang perselingkuhan istrinya dengan Briptu MD.
Briptu LA dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan.
Briptu LA dan Briptu MD sempat kepergok selingkuh pada 2 Juli 2022 di salah satu hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Pada 13 Desember 2022, penyidik Polrestabes Palembang melimpahkan tahap dua berkas perkara ke kejaksaan.
Mereka dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Sumber: Kompas.com, merdeka.com