Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

22 Orang Jadi Tersangka Penambangan Emas Liar di Jember

22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Jember (TribunJateng.com)

KlikFakta.com – Polres Jember menetapkan 22 orang sebagai tersangka penambangan emas liar di Desa Kemungsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur.

Melansir Radar Jember,  Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui konferensi pers pada Jumat (27/1) mengungkap modus tersangka adalah menambang emas secara tradisional.

Ini nampak dari adanya beberapa lubang sedalam 5 hingga 10 meter tanpa ada alat pengaman apapun.

 “Mereka menggali untuk menemukan alur kandungan emas pada bebatuan di dalam tanah,” terangnya.

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember masih akan mendalami motif para tersangka.

Pihaknya juga akan memburu pengepul dan dalang penambangan emas ilegal itu. “Kami dalami lagi siapa penggerak di balik penambangan liar tersebut,” ujarnya.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua buah genset, satu mesin diesel dan enam sak yang berisi pecahan batu. Juga beberapa peralatan tradisional seperti palu dan cangkul.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kandungan emas dalam bebatuan itu. Mereka akan menghadirkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengecek kandungan material emas pada bebatuan dari galian tambang tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian pernah memberi peringatan kepada dua pelaku penambangan liar di Dusun Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul. Namun, bukannya berhenti, penambangan malah makin besar.

“Sebelumnya kami sudah peringatkan dua penambang yang tengah melakukan aktivitas penambangan liar, tapi lama-lama menjadi masal,” katanya.

Para tersangka penambangan emas liar dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *