Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SIM Baru dan Perpanjangan Kini Gunakan SIM Berbarcode

Ivan, AKP Kasatlantas Polres Kudus, Kamis (29/12)

KlikFakta.com, KUDUS – Sejak 10 Desember 2022, Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan akan menggunakan SIM berbarcode dan tidak menggunakan dua foto lagi.

Hal ini dilakukan guna mengurangi kepalsuan dan mempermudah petugas yang berada dilapangan saat memeriksa data pemilik.

“Pergantian SIM dari dua foto menjadi satu foto dengan barcode telah dilakukan sejak tanggal 10 kemarin, harapannya petugas akan lebih mudah mengidentifikasi si pemilik,” ujar Ivan, AKP Kasatlantas Polres Kudus, Kamis (29/12)

Dirinya melanjutkan, karena jaman sekarang sudah sangat modern, hampir apa saja bisa diakses melalui internet. Dan untuk SIM sendiri akan lebih efektif bila menggunakan barcode kedepannya.

“Untuk SIM yang lama masih bisa digunakan, SIM dengan barcode ini diberikan untuk yang memperpanjang maupun yang membuat baru,” paparnya.

Disisi lain, Ivan juga menjelaskan jumlah keseluruhan produksi SIM pada tahun 2022 di Kabupaten Kudus sendiri yang baru dan perpanjang mencapai 53.257 SIM.

“Sebanyak 53.257 ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terhitung dari Januari hingga Desember 2022 hari ini,” tandasnya. (ADM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *