Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyidik Tangkap Agus Hartono, Buronan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 25 Miliar

Penggeledahan rumah Agus Hartono oleh penyidik pada Jumat (23/12)

KlikFakta.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Agus Hartono, seorang buronan kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. AH ditangkap di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pagi.

Dilansir Merdeka.com, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Bambang Tejo mengungkapkan AH diduga kuat terlibat kasus kredit fiktif yang dikeluarkan Bank daerah Jawa Barat dan Bank Jateng pada 2017 lalu.

Ah membuat pengajuan menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa dan mengeluarkan purchase order (PO) palsu.

“Untuk kepentingan penyidikan dinilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan,” kata Bambang, Jumat (23/12).

Penangkapan yang dilakukan, lanjutnya, sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. AH pun sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Ah akan ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang (Kedungpane).

Kejati Jawa Tengah pun melakukan penggeledahan ke rumah AH di Jl Bukit Abadi, Bukit Sari, Semarang pada Jumat (23/12) pukul 15.30 WIB.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi Ketua Lingkungan setempat yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom, serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kaya Bambang, dilansir DetikJateng, Sabtu (24/12).

Dia menuturkan, pihaknya sempat tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan. Alasannya karena perintah dari pemilik rumah.

Kemudian pihaknya melakukan negosiasi dengan BH, pemilik rumah sekaligus ayah AH.

“Penasihat hukumnya merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya dan bukan rumah tersangka AH,” ungkapnya.

Bukti administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang juga sudah ditunjukkan.

Tapi pemilik rumah belum membukakan pintu.

“Maka Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakkan buka paksa gerbang pintu dan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” terang Bambang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang bukti. “Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” kata dia.

Sumber: Detik.com, Merdeka.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *