KlikFakta.com, JEPARA – Respon cepat diberikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta terkait maraknya tempat karaoke dan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jepara.
Edy menginstruksikan Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Junaidi agar segera menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan serta berpotensi memicu masalah sosial.
“Sudah saya perintahkan Kasatpol PP untuk tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy, Minggu (9/10/2022).
Kasatpol PP Jepara Akhmad Junaidi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut.
Dirinya menuturkan, operasi razia miras sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Bahkan, beberapa pekan lalu pihaknya menyita ribuan botol miras.
Para pelaku yang dirazia pun telah diproses lewat jalur hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Dia berharap, semua stakeholder sepeti tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta media ikut serta dalam upaya pemberantasan miras.
“Jadi kami tidak tinggal diam. Dengan segala keterbatasan yang ada, kami akan lebih intensif melakukan operasi,” tandasnya.
Sebelumnya, maraknya tempat karaoke dan minuman keras ilegal melanggar aturan mendapat perhatian PC Ansor lantaran bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata yang melarang tempat karaoke tertutup (room) dan Perda tentang minuman keras.
Wakil ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim mengatakan, dalam Perda tentang Pariwisata jelas bahwa karaoke diperbolehkan hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel dengan konsep hall atau terbuka. Sementara, tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke serta minuman keras.
“Kita dapat lihat di Perda tentang minuman keras. Jelas sekali di Jepara nol persen alkohol,” tegas Lukman Hakim.