KlikFakta.com, JEPARA – Minuman keras (Miras) dan tempat hiburan malam karaoke di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tumbuh subur. Setidaknya ada puluhan tempat karaoke yang juga menyediakan minuman keras yang masih beroperasi hingga saat ini.
Hal itu menjadi perhatian khusus oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor cabang Jepara. Pasalnya, kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata yang melarang adanya tempat karaoke tertutup (room) dan Perda tentang minuman keras.
Wakil ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim mengatakan, di Perda tentang Pariwisata jelas bahwa karaoke diperbolehkan hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel dengan konsep hall atau terbuka. Sementara, tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke serta minuman keras.
“Kita dapat lihat di Perda tentang minuman keras. Jelas sekali di Jepara nol persen alkohol,” tegas Lukman Hakim.
Menurutnya, GP Ansor Jepara telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Penjabat (PJ) Bupati Jepara saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. Namun, nampaknya hasil audiensi belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Buktinya, tempat karaoke dan Miras masih banyak di Jepara. Tidak hanya itu, saat ini sudah sangat vulgar. Kita dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara. Muncul semua secara gamblang,” katanya.

Pihaknya menyayangkan kinerja satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jepara yang terkesan tidak tegas dalam menegakkan perda-perda tersebut. Semestinya, kata Lukman, Satpol PP tegas, dapat melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
“Harusnya, kalau sudah jelas ada tempat karaoke dan sudah beberapa kali dirazia, dapat ditutup secara paksa,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat. Dia menyayangkan sekali kondisi penegakan perda tentang karaoke dan miras di Jepara.
“Ketentuan dan perda yang ada, hiburan malam sudah ada ketentuan secara khusus. Jadi kami berharap hiburan malam juga harus tertib sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar perda,” kata Nur Hidayat.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif juga merespon kondisi tersebut. Menurut Haiz, dalam Perda miras sudah jelas dan harus menjadi pedoman. Satpol PP juga harus menegakkan perda agar maksimal dalam perjalanannya.
“Saya sadari hukuman di Perda itu relative kecil tetapi setidaknya dapat membatasi keberadaanya,” ucapnya.
Haiz juga mengajak segenap masyarakat Jepara untuk turut serta mengawasi. Sebab, semua elemen memiliki peran atas diberlakukannya aturan-aturan yang ada. “Tidak hanya DPRD saja, masyarakat juga saya harap ikut serta mengawasi kondisi di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta masih enggan memberi respon alias bungkam ketika dihubungi melalui pesan singkat.
ARIS S