KlikFakta.com, JEPARA – Sejumlah pegawai dan warga di Kecamatan Karimunjawa antusias melakukan registrasi identitas kependudukan atau KTP digital. Layanan di wilayah yang terpisah pulau dengan Pulau Jawa ini oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara.
Registrasi KTP digital tersebut bertempat di salah satu hotel di Desa Karimunjawa, kecamatan setempat, Jumat (14/10/2022).
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menjadi peserta pertama yang melakukan pendaftaran kala itu. Saat pengisian data, dia didampingi Kepala Disdukcapil Abdul Syukur dan beberapa petugas lain.
Edy Supriyanta menyampaikan, pihaknya sangat mendukung implementasi program ini. Harapannya masyarakat juga bisa mendukung serta memanfaatkan layanan itu.
Menurut dia, hadirnya KTP digital sangat memudahkan aktivitas masyarakat dalam urusan yang membutuhkan syarat administratif. “KTP Digital sangat memudahkan saat kita berpergian, kalau lupa NIK sendiri maupun keluarga. Ayo warga Jepara segera menggunakan KTP Digital,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Syukur didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil, Wahyanto, menjelaskan ada banyak keunggulan dari KTP Digital dibandingkan KTP-el biasa.
Selain mudah diakses lewat aplikasi di ponsel android, juga memuat lebih banyak data. Seperti, informasi kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak, hingga riwayat vaksinasi Covid-19. “Jadi kalau ke mana-mana tidak usah bawa KTP fisik, semua ada di ponsel,” tuturnya.
Meski tak mematok target capaian registrasi, pihaknya tetap berupaya memaksimalkannya.
Setelah seluruh pegawai rampung, berikutnya layanan ini dapat diakses di tiap-tiap kecamatan. Syaratnya hanya cukup membawa KTP-el, memiliki alamat surel serta ponsel jenis android.
Lebih lanjut dijelaskan langkah-langkah yang disiapkan sebelum melakukan registrasi KTP digital.
Dimulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore. Selanjutnya mengisi data diri, seperti NIK, nomor telepon, hingga alamat surel.
Berikutnya melakukan swafoto, lalu muncul kode QR. “Kemudian kode tersebut dikirim oleh petugas Disdukcapil ke Jakarta,” lanjutnya.
Setelah diterima, pemohon mendapatkan balasan berupa surel dari Ditjen Kemendagri berisi kata sandi. Sandi tersebut kemudian diisikan ke aplikasi, dan otomatis pengguna sudah dapat menggunakan aplikasi itu. “Kata sandi atau pin ini dapat diubah setiap waktu tergantung pengguna,” imbuhnya.
Keunggulan lain adalah jika warga kehilangan KTP, proses pengurusannya mudah. Dengan kode QR yang dimiliki lalu melaporkan ke Disdukcapil. Atau lewat pegawai dinas ini yang ada di kecamatan masing-masing.