KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tas laundry.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tim Resmob Polres Jepara langsung mencari pelaku sesaat setelah mayat ditemukan, Jumat (28/10/2022) lalu. ”Alhamdulillah kurang dari 1 X 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Rozi.
Pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungus tas laundry dan dibuang itu adalah NA (29) Warga Desa Petekean Kecamatan Tahunan, sedangkan korbannya ialah Krisnawati Warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap tersangka LS (22) warga tahunan dan SG (35) warga Kalinyamatan. Ls ditetapkan sebagai penadah HP milik korban dan SG sebagai penadah sepeda motor korban.
Pelaku ditangkap aparat mengenakan celana jeans pendek, kaos hitam, memakai helm hitam kecokelatan dan membawa ponsel genggam.
Kronologi pembunuhan itu kata Rozi bermula saat korban datang ke rumah tersangka pada hari Minggu, 23 Oktober 2022 sore. Korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh tersangka sebesar Rp 3.000.000,- . Namun tersangka tidak mau membayar hutang tersebut sehingga terjadi cekcok.
“Minggu sore korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih hutang, namun oleh tersangka tidak diberi dan akhirnya mereka cekcok,” kata Rozi Senin (31/10/22).
Selanjutnya kata Rozi, korban dicekik menggunakan tangan tersangka di ruang tamu, sehingga korban meninggal dunia. Jasad korban disimpan dalam gudang rumah tersangka. Pada besoknya yakni pada hari Senin, 24 Oktober 2022, jasad korban dibuang di Desa Kepuk, Dukuh Sawahan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Ditanya soal hubungan antara tersangka dan korban Rozi mengatakan keduanya merupakan teman di media sosial. Lantaran korban bekerja di Singapura.
Ata perbuatannya tersangka NA melanggar pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terhadap tersangka LS dan SG keduanya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Perlu diketahui, pada hari jumat (28/20/22) lalu warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangasri, Kabupaten Jepara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas. Mayat tersebut terbungkus dalam sebuah tas laundry berwarna pink.