KlikFakta.com, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus melakukan sosialisasi mengenai penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada Kamis (6/10). Sosialisasi ini diberikan untuk mewujudkan target Zero ODOL tahun 2023.
“Kami menyampaikan soal aturan kendaraan bertonase berat itu seperti apa. Ini sesuai dengan target dari pemerintah pusat untuk mewujudkan Zero ODOL 2023,” kata Sekretaris Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro.
Dalam acara sosialisasi itu, dihadiri oleh Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Kudus. Selain itu, perwakilan Dishub dari sejumlah kabupaten di Pati Raya pun turut dihadirkan.
“Kami mengumpulkan teman-teman Dishub yang ada di Pati Raya, mulai dari Dishub Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Demak dan Jepara,” sebutnya.
Putut menjelaskan, agenda kali ini merupakan tindak lanjut dari rakor antara Polres dan Organda pada tanggal 28 September lalu. Dalam rakor kemarin (28/9), disepakati bahwa uji kir untuk kendaraan dengan nomor polisi luar kota tetap bisa dilakukan di Kabupaten Kudus.
Asalkan, kata dia, pemilik kendaraan berdomisili di Kudus dan mendapatkan surat rekomendasi dari daerah tempat kendaraanya berasal.
“Tapi kalo pemilik nya berdomisili di Pati Raya selain Kudus, untuk saat ini kami serahkan ke daerah masing-masing. Oleh karena itu, Dishub dari daerah lain juga kami undang dalam sosialisasi ini supaya mereka bisa menyampaikan ke daerahnya masing-masing, agar ada satu kesepakatan pemahaman,” terangnya.
Tercatat, kata dia, sudah ada 43 truk ODOL yang dilayani untuk dilakukan normalisasi kendaraan truk bertonase berat. Rata-rata yang menjadi masalah yakni kelebihan panjang dan lebar kendaraan.
“Sudah ada truk ODOL yang kami layani untuk segera melakukan normalisasi kendaraan agar di tahun 2023 bisa zero ODOL,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Keselamatan Saranan dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Agung Budi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengujian kendaraan bermotor melalui normalisasi dengan pola penyetaraan tipe ataupun merek. Pola penyetaraan ini, lanjutnya, mengacu pada Look book yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
“Look book ini berisi merek dan tipe produk kendaraan truk yang ada di Indonesia. Jadi, normalisasi itu tidak semata kembali ke standart awal, tapi penyetaraan sesuai dengan tipe yang sama, kami ambil tengah-tengah sesuai yang ada di look book,” tuturnya.
Ia menambahkan, truk ODOL yang melakukan uji kir akan diberikan waktu sekitar enam bulan sampai satu tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai dengan aturan. Pemilik kendaraan pun diminta membuat surat pernyataan guna mematuhi aturan yang telah disepakati tersebut.
“Setelah kami loloskan uji kir, itu mereka harus berkomitmen mematuhi aturan untuk memperbaiki kendaraannya, karena sudah ada komitmen dan surat penyataan,” ujarnya. ( JIMMY )