KlikFakta.com, JEPARA – Acara silaturahmi Pro Jokowi yang mengatasnamakan relawan Plat K Jepara di Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (19/6/2022) lalu berbuntut panjang. Ini lantaran adanya laporan yang diduga palsu dan mencemarkan nama baik.
Kasus ini menyeret ketua panitia relawan Plat K, NR alias D karena membuat laporan terhadap anggota relawan lain yang kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
Melansir SuaraKritis.net, Robinson Akmaludin, anggota Relawan Jokowi Indonesia (RJI) Korwil Jepara,yang ditemui pada Jumat (7/10/2022) di Museum Kartini mengatakan kasus berawal dari adanya surat pengaduan oleh ketua panitia relawan Plat K, berinisial NR alias D pada 18 Juni 2022.
NR membuat laporan himgga akhirnya terbit surat perintah penyelidikan bernomor: Sp. Lidik/285/VI/2022/Reskrim tanggal 18 Juni 2022.
“Namun kemudian, tanggal 26/9/2022, atas nama Robinson Akmaludin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/588/Res.1.24/IX/2022/Reskrim, atas aduan seseorang berinisial NR tanggal 18 Juni 2022 dihentikan karena bukan tindak pidana,” ucapnya.
Keputusan penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No. SPPP/285.c/IX/2022/Reskrim, tanggal 3/9/2022. Dengan tembusan kepada Kapolres Jepara, Kasat Reskrim dan Pengawasan penyelidikan.
“Mereka (ketua panitia lokal, Red.) menuduh saya menyebarkan berita yang isinya adu domba dan berbau SARA,” ucapnya.
“Namun, akhirnya semua itu tidak terbukti dan saya saat itu sampai diperiksa di Satreskrim Polres Jepara tanggal 18 Juni 2022 pada hari Sabtu siang pukul 13.00 WIB siang,” jelas Robin.
Robin akhirnya melaporkan balik oknum panitia Relawan Plat K berinisial NR alias D ke pihak Polres Jepara atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kemarin malam pada Jum’at sekira 7/10/2022 jam 20.00 WIB oknum ketua panitia Plat K berinisial NR alias D keluar dari ruangan pemeriksaan Unit 3 Satreskrim Polres Jepara.