KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (18/8/2022) yang disimpan di sebuah gudang di Dukuh Bae Pondok Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 12 ton.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, pihkanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gudang milik AW (42) warga Kecamatan Mejobo, Kudus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (18/8) pukul 20.00 wib.
“Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama.
Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang berhasil diamankan oleh polisi ada tiga tersangka. Diantarannya AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus.
Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
“Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter” ungkap Kapolres Kudus.
Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (***)