KlikFakta.com, JEPARA – Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi pencegahan korupsi terkait pengelolaan aset negara, Kamis, (8/9/2022) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (14/9/2022).
Rapat yang digelar secara daring di Ruang Vidcon Sekretariat Daerah Jepara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jepara Kompol Berry, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Kita harus aktif, jangan ada keraguan kalau kita benar,” tegas Edy Supriyanta.
Dirinya memohon bantuan KPK agar didampingi terkait sengketa kepimilikan lahan di beberapa fasilitas umum. Utamnya akses jalan baru menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati. Pasalnya pada akses tersebut telah didirikan bangunan tanpa izin yang menjadi sengketa.
“Kita sudah berikan surat teguran kedua kepada yang bersangkutan dan mendirikan pos keamanan disekitar area tersebut,” ucapnya.
Hal itu dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri agar menjaga kondusivitas dan permasalahan sengketa tidak meluas sehingga pembangunan akses jalan tidak terhambat. Sengketa lahan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan sebagai tergugat dan telah masuk ke proses penyelidikan. Permasalahan terjadi karena pihak penggugat merasa memiliki hak tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan sertipikat HM.454.
Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menyampaikan bahwa lahan tersebut dihibahkan oleh PLTU Tanjung Jati melalui sertipikat hak pakai sejak tahun 2015 berupa sungai dan jalan. Jalan tersebut awalnya berupa tanah dan akan dibangun oleh PLTU sebagai akses keluar masuk juga bisa digunakan oleh jalan umum warga.
“Dari dulu tidak ada masalah dan gugatan, namun ketika ini beroperasi mulai muncul gugatan seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Bahtiar Ujang Purnama berkomitmen akan mendampingi dan membantu proses hukum semaksimal mungkin. Ia juga menyarankan agar Pemkab Jepara melakukan diskusi bersama pihak penggugat untuk mencari solusi bersama.
“Coba undang penggugat untuk berdiskusi, bisa di provinsi saja. Nanti kami akan hadir mendampingi,” tandasnya.
(FERDY)