KlikFakta.com, KUDUS – Guna optimalisasi pelayanan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melaksanakan ujian penyaringan perangkat desa. Bupati Kudus Hartopo meminta agar segala proses yang akan dilalui mengedepankan transparansi.
“Mohon agar pengisian perangkat desa transparan dan hati-hati. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya saat membuka sosialisasi tahapan dan presentasi / paparan program kerja perguruan tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa Kabupaten Kudus di ruang rapat lantai 4 Gedung Setda, Selasa (20/9).
Bupati menyampaikan ujian ini akan disorot oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, baik panitia maupun peserta harus melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya meminta pemerintah desa terus berkomunikasi dengan Dinas PMD untuk pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa mendatang.
“Ujian ini akan menjadi sorotan. Oleh karena itu, semua harus sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Pengisian perangkat desa ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan desa baik kepada masyarakat maupun kaitannya dengan pembangunan. Pasalnya, saat ini beberapa tugas dan jabatan masih dipegang oleh perangkat desa yang sudah memiliki jabatan lain akibat kekurangan orang.
“Semoga nanti pelayanannya jadi lebih maksimal karena satu perangkat desa benar-benar fokus mengerjakan tupoksinya masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadono memaparkan terdapat 90 desa yang akan melaksanakan ujian penyaringan perangkat desa dengan 252 formasi jabatan kosong. Rincian jabatan kosong di antaranya 78 formasi sekretaris desa, 14 formasi kepala seksi pemerintahan, 12 formasi kepala seksi kesejahteraan, 12 formasi kepala seksi pelayanan, 17 formasi kepala urusan tata usaha dan umum.
Kemudian 5 formasi kepala urusan umum dan perencanaan, 13 formasi kepala urusan keuangan, 21 formasi kepala urusan perencanaan, 38 formasi kepala dusun dan 42 formasi staf. Ujian akan dilaksanakan serentak pada 13 Desember 2022 mendatang.
“Tesnya serentak 13 Desember nanti,” ucapnya.
Adi menyatakan lokasi ujian sesuai kesepakatan pemerintah desa dan universitas yang diajak bekerjasama. Sebagai catatan, kriteria universitas tersebut yakni sudah terakreditasi A dan sudah menandatanganI MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Saat ini sudah ada 10 universitas yang sudah MoU dengan Kudus. Semuanya berlokasi di Semarang. Jadi ujiannya kalo tidak di Kudus ya di Semarang,” tandasnya.(*)