KlikFakta.com, JEPARA – Sengketa kepemilikan hak atas tanah sah aset daerah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang mendapat atensi dari DPRD Kabupaten Jepara. Kasus ini diminta agar dapat secepatnya rampung, dengan langkah pembuktian melalui jalur hukum di lembaga pengadilan.
Jika hal itu tak segera menemui titik terang, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan publik yang berdampak luas. Terlebih aset tersebut adalah fasilitas umum, dan merupakan jalan masuk ke obyek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno, dalam sambungan telepon pada Jumat (30/9/2022).
“Menurut kami, harus dibuktikan di pengadilan. Bahwa mana yang benar mana yang salah. Biar jelas gitu, jadi tidak menjadi polemik di bawah. Biar cepat selesai, karena itu juga kan fasilitas umum,” ujarnya saat ditanya ihwal kasus saling klaim hak atas tanah di Desa Tubanan, antara Pemkab Jepara dengan seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisal AHS.
Sepanjang perolehan tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 oleh pemkab sesuai regulasi, Pratikno mengaku sangat mendukung penuh usaha pemerintah dalam mempertahankan aset daerah. “Saya mendukung kalau memang bukti-bukti itu kuat sesuai dengan administrasi yang dimiliki,” akunya.
Di samping itu, ia juga memberikan apresiasi bagi Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang berani pasang badan untuk mempertahankan aset ini. “Saya mengapresiasi saudara Sekda yang mana telah ibaratnya pasang badan,” tuturnya.