Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Kesehatan Kudus Optimis Capai UHC Melalui Alokasi DBHCHT

KlikFakta.com, KUDUS – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di Kabupaten Kudus nyata memberikan dampak positif terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduk.

Alokasi DBHCHT 2022 yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp 13,07 untuk program JKN sukses menaikkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 1,3 persen menjadi 96 persen.

Dengan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus pun optimis pemerintah daerah dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen dari alokasi DBHCHT 2022.

Diketahui, jumlah warga masyarakat Kabupaten Kudus yang terlindungi BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 94,7 persen.

“DBHCHT ini kalau bisa dimaksimalkan untuk program JKN, nanti Kudus bisa mencapai target UHC,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Agustian Fardianto.

Agustian menyampaikan bahwa pembayaran iuran JKN tahun ini bisa dipergunakan untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlindungan jaminan kesehatan ini difungsikan untuk membantu para PHK agar tidak terjatuh dalam jurang kemiskinan.

“Seperti ketikan nanti butuh biaya pengobatan, padahal sudah tidak bekerja, Jaminan Kesahatan ini harapannya bisa membantu mereka,” katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kudus, Suba’an Abdul Rochman merinci ada sekitar 72.568 pekerja yang telah tergabung menjadi anggota federasi. Yang mana, sekitar 2.500 diantaranya sudah kena PHK atau pensiun.

Pihaknya berharap, alokasi DBHCHT juga bisa mengkover kepesertaan JKN bagi para pensiunan.

“Semoga DBHCHT bisa ikut mengkover buruh rokok yang pensiun dan PHK, sehingga mereka bisa mendapatkan keringanan terkait kepesertaan jaminan kesehatan,” tuturnya.

Suba’an juga menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya telah mengusulkan sekitar 10 ribi orang dari kalangan mantan buruh agar bisa terfasilitasi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyebut, pengalokasian DBHCHT untuk kepesertaan JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 tahun 2021. Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemkab Kudus terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Ini kita lakukan sesuai dengan regulasi yang mana alokasi DBHCHT diantaranya digunakan untuk kesehatan dan kesejarteraan masyarakat,”tandasnya.

Sejauh ini, jumlah warga yang telah terkover BPJS Kesehatan dari DBHCHT terhitung dari Januari-Mei 2022 mencapai 58.627 orang. Anggaran tersebut diambil dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada 2022 sebesar Rp 174,2 miliar. Yang mana, sebanyak 40 persen atau Rp 69,7 miliar dari besaran alokasi itu diperuntukkan di bidang kesehatan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *