KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Ranperda tersebut diajukan melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Senin (29/8/2022) siang, di Gedung Paripurna DPRD Jepara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Junarso. Dari unsur eksekutif, Sekda hadir bersama para kepala perangkat daerah dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD).
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyampaikan, keempat ranperda yang diserahkan kepada dewan yaitu, Pertama, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027.
Kedua, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Ketiga, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Keempat, Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.
Dia menjelaskan ranperda tentang penyertaan modal BUMD diajukan terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengajuan ranperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha (Coorporate Plan) masing-masing, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian,” katanya.
Sementara terkait Ranperda tentang BUM Desa, Edy Sujatmiko menyebut status badan hukum BUM Desa menjadi alasan utamanya. Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa dia sebut semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
“Selain itu BUM Desa diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa,” katanya.
Sementara pengajuan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dimaksudkan agar ada dasar hukum untuk mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan BPBD seiring tingginya risiko bencana di Jepara.
“Saya berharap ini akan mendapat persetujuan dewan untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah,” katanya.
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat ranperda ini.
Pansus I terkait penyertaan modal diketuai Agus Sutisna. Pansus II terkait Bumdes diketuai Choirul Anwar, Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai Akhmad Fauzi, dan Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai Bustanul Arif.
“Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
(FERDY)