Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT Buruh Rokok Tahap Satu Cair, Bupati Hartopo: Buruh Rokok Sedang Dimanjakan

KlikFakta.com, KUDUS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok tahap satu sudah cair. Para pegawai yang notabenenya ibu-ibu dari PR Rajan Nabadi yang bertempat di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Desa Megawon Kecamatan Jati menerimanya pada Jumat (12/8).

Bupati Kudus Hartopo menyerahkan secara simbolis BLT kepada pemilik pabrik rokok di KIHT.

“Alhamdulillah BLT sampun cair nggih Bu. Yang punya hutang, bisa untuk bayar hutang,” ucapnya.

“Betul, Pak,” seru ibu-ibu buruh rokok.

Hartopo meminta BLT digunakan sebaik-baiknya. Pihaknya menjelaskan BLT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peruntukkan DBHCHT terbanyak, lanjutnya, untuk BLT buruh rokok.

“Saat ini buruh rokok dan keluarga buruh rokok sedang dimanjakan karena ada BLT. Makanya mohon digunakan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Pihaknya berterima kasih kepada ibu-ibu yang turut mencegah peredaran rokok ilegal.  Pasalnya, cukai dari rokok legal turut menyumbang kas negara dalam DBHCHT.

“Alhamdulillah peredaran rokok ilegal di Kudus makin menurun. Salah satunya berkat adanya KIHT,” ucapnya.

Kepala Dinsos P3AP2KB Agung Karyanto menyampaikan BLT yang diberikan tahap pertama langsung dua bulan. Sehingga setiap buruh rokok menerima 600 ribu rupiah.

“BLT tahap satu langsung dua bulan, yakni Juni dan Juli,” terangnya.

Pencairan BLT dilakukan bertahap lewat virtual account Bank Jateng. Hari ini, BLT diberikan kepada 382 buruh rokok di KIHT.

Sementara itu, jumlah total penerima mencapai 64 ribu buruh rokok. Terdiri dari BLT Kabupaten sejumlah 39.417 orang, dan BLT Provinsi sejumlah 24. 793 orang.

“Hari ini, kami mencairkan BLT untuk buruh rokok KIHT terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sementara itu, penerima BLT buruh rokok di KIHT diberikan kepada 11 perusahaan. Di antaranya, PR Wadzik Jaya, PR. Kondang Jaya Putra, PR. Bethoro Guru, PR. Akbar Febri, PR. Rama, PR. Arta Jaya, PR. Al Fayid, PR. MH Barokah Jaya, PR. Ghofur Putra Jaya, PR. F&N Group, dan PR. Rajan Nabadi. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *