KlikaFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 8,1 miliar, Selasa, 26 Juli 2022.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Kudus di Jalan Agil Kusumadya Nomor 936, secara simbolis dengan membakar ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yakni, 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket.
Kemudian, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala KPPBC Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, pemusnaha ini merupakan hasil dari penindakan dari Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020 — 2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka,” jelas dia kepada awak media usai melakukan pemusnahan di halaman kantor KPPBC Kudus, Selasa, 26 Juli 2022.
Dalam pemusnahan roko ilegal itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati untuk selanjutnya memusnahkan keseluruhan rokok ilegal.
“Seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Rejo Pati. Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu,” imbuhnya.
Pemusnahan ini, lanjut Arif, sesuai dengan Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.132.807160 miliar, dengan potensi penerimaan negara Rp 5.351.298.184 miliar, yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar,” bebernya.
Dalam penegakan hukum dibidang cukai, Bea Cukai Kudus terus bersenergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Kegiatan preventif dan represif dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal.