Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Proses Pengosongan Rumah di Tanjungkarang Jati Kudus Berujung Kandas 

KlikFakta.com, KUDUS – Rencana pengosongan rumah tanah di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah yang dilakukan oleh Shony Wardana bersama sejumlah tim pengacaranya berakhir dengan penundaan, Kamis, (30/06/22).
Tanah yang berada di Desa Tanjungkarang dengan luas tanah 218 meter tersebut diklaim milik dari Shony Wardana
Hal ini lantaran pihak dari Sutrisno  yang diwakili oleh tim kuasa Mahasin Rohman, keberatan dengan eksekusi yang akan di lakukan oleh pihak Shony Wardana yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum Teguh Santoso.
Tindakan eksekusi tersebut dinilai Mahasin (kuasa hukum tergugat) sebagai tindakan premanisme.
“Kalau itu dilaksanakan itu premanisme, karena tidak ada koridor hukum yang diikuti,” kata Mahasin.
Menurutnya, sengketa itu harus terdaftar. Jika belum terdaftar maka pihak yang ingin mengeksekusi harus mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk gugatan pengosongan.
“Untuk pengosongan memang belum didaftarkan, yaa memang mereka harus mengajukan untuk gugatan pengosongan ke pengadilan,” jelas dia.
Jika dari pihak mereka, mengeksekusi atas dasar dari kesepakatan saja, ia menganggap negara ini akan rusak.
“Sekarang kalau kesepakatan jadi eksekutor rusak negara kita, kalau kesepakatan jadi eksekutir dari mana dasar hukumnya? Yang jelas kami keberatan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Shony Wardana, Teguh Santoso membawa beberapa foto copy akta jual beli yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ia menjelaskan, jika sertifikat perubahan sudah dilakukan pada tahun 2020.
Awal dari sengketa, yaitu pinjam meminjam antara Shony dan Sutrisno pada 2019 lalu. Saat itu, Sutrisno mulanya ingin meminjam uang ke Koperasi Kemenag, tapi tidak bisa, karena Sutrisno bukan bagian dari anggota.
Karena bukan dari anggota koperasi, Shony yang merupakan pegawai koperasi terkait pun menolak memberikan pinjaman. Kemudian, berniat baik untuk meminjamkan uang koperasi atas namanya dengan mengagunkan akta tanah milik Sutrisno.
Teguh melanjutkan, setelah masa tenggat waktu habis, Sutrisno tidak mampu melunasi hutangnya. Sehingga, terjadilah kesepakatan diantara keduanya untuk perubahan akta tanah dengan sistem jual-beli dengan harga sekitar 196 juta di Notaris Khoirul Alfian.
(AS)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *