KlikFakta.com, Kudus – Kepolisian Kabupaten Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis motor berinisial RF. Pelaku telah beberapa kali beraksi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
“Ini kami sudah menangkap satu pelaku dengan tiga KTP, pertama kejadian awal penangkapan Selasa (7/6),” ungkap Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).
Dirinya mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial AZ, warga Bae, kehilangan motor saat pergi salat subuh.
Menurutnya, RF sudah mengamati kebiasaan korban setiap subuh. Ketika korban pergi salat subuh di masjid, pelaku beraksi mengambil sepeda motor yang ditinggal di belakang rumah.
“Tersangka datang tempat sepeda motor disimpan dan tidak dicek, ternyata tidak dikunci stang. Kemudian aiambil dibawa kabur,” terang Wiraga.
Setelah mendapati motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Bae.
Menurutnya, tersangka diamankan dalam waktu 1×24 jam usai kejadian. Tersangka diamankan polisi di Kabupaten Jepara. Polisi mengamankan beberapa motor hasil curian sebagai barang bukti
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah beraksi di beberapa lokasi di Kecamatan Bae.
“Hasil penangkapan awal barang bukti di TKP sebanyak satu sepeda motor. Pendalaman ternyata ada dua TKP curanmor sudah tersangka lakukan. Kesemuanya di Bae. Itu kita cek dan pemeriksaan ada laporannya,” ujar dia.
“Pertama di Polres, dan kedua di Polsek. Total barang bukti ada tiga kendaraan sepeda motor,” lanjut Wiraga.
Tersangka kini mendekam di Mapolres Kudus dan diancam kurungan penjara tujuh tahun.
(MM)