KlikFakta.com, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus menyosialisasikan aturan baru pembuatan nama untuk dokumen kependudukan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Sosialisasi tidak hanya tatap muka, tetapi juga melalui media sosial yang kami miliki dan berharap masyarakat juga iut menyebarluaskannya,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, Jumat (17/6/2022).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) poin c, disebutkan syarat pencatatan nama yakni paling sedikit berjumlah 2 kata dan paling banyak 60 huruf.
Ketika pengajuan pembuatan akta kelahiran yang namanya hanya satu kata, lanjut Eko, akan disarankan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Pasalnya, aturan tersebut juga sudah tersistem. Dikhawatirkan ketika namanya tidak selaras dengan pelayanan publik lainnya akan terjadi permasalahan nantinya,” jelas Eko.
Bahkan, kata dia, kantor imigrasi juga sudah menerapkan aturan dalam pengurusan paspor nama minimal dua kata.
Namun demikian, masyarakat yang hanya memiliki satu kata nama dan sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum aturan tersebut terbit maka dokumen masih dinyatakan tetap berlaku.
(MM)