KlikFakta.com, Jepara – Gerakan Bersama Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas (Geber Adminduk Disabilitas) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Jepara selama 2 hari (17-18 Mei 2022) berhasil melayani 306 pemohon Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari penyandang disabilitas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan Geber Adminduk Disabilitas merupakan gerakan nasional untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan pelayanan adminduk yang baik, cepat, dan mudah. Mereka akan mendapatkan KIA untuk anak usia di bawah 17 tahun dan KTP-el untuk anak usia di atas 17 tahun.
“Di samping kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan KIA dan KTP-el, Geber Adminduk Disabilitas sebenarnya juga untuk mendapatkan database jumlah disabilitas yang sebenarnya, baik dalam skala kabupaten, provinsi maupun nasional,”kata Abdul Syukur
Lebih lanjut Abdul Syukur menjelaskan kegiatan selama 2 hari ini belum bisa mendata dan melayani seluruh wilayah Jepara. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pemerintah desa dan komunitas pegiat disabilitas agar melapor jika ada warga penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Tentang layanan terhadap penyandang disabilitas, Abdul Syukur memandang penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan publik.