Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

2 Hari Geber Adminduk Disabilitas, Disdukcapil Jepara Layani Ratusan Pemohon

KlikFakta.com, Jepara – Gerakan Bersama Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas (Geber Adminduk Disabilitas) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Jepara selama 2 hari (17-18 Mei 2022) berhasil melayani 306 pemohon Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari penyandang disabilitas. 

Mereka terdiri dari 251 pemohon Kartu Identitas Anak (KIA), 46 pemohon KTP-el dan 10 pemohon penggantian KTP-el. Pelayanan selama 2 hari tersebut dipusatkan di SLB Negeri Jepara.
 Adapun dokumen kependudukan yang sudah jadi akan diserahkan kepada pemohon secara serentak se-Jawa Tengah pada 24 Mei 2022. Khusus di Jepara akan dipusatkan di SLB Negeri Jepara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan Geber Adminduk Disabilitas merupakan gerakan nasional untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan pelayanan adminduk yang baik, cepat, dan mudah. Mereka akan mendapatkan KIA untuk anak usia di bawah 17 tahun dan KTP-el untuk anak usia di atas 17 tahun.

“Di samping kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan KIA dan KTP-el, Geber Adminduk Disabilitas sebenarnya juga untuk mendapatkan database jumlah disabilitas yang sebenarnya, baik dalam skala kabupaten, provinsi maupun nasional,”kata Abdul Syukur

“Dengan layanan ini, kita akan mendapatkan biodata masing-masing penyandang disabilitas dan biodata ini akan kita simpan di data center Disdukcapil yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk tujuan perencanaan pembangunan, ” kata dia.

Lebih lanjut Abdul Syukur menjelaskan kegiatan selama 2 hari ini belum bisa mendata dan melayani seluruh wilayah Jepara. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pemerintah desa dan komunitas pegiat disabilitas agar melapor jika ada warga penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan. 

“Kita akan jemput bola, door to door melayani warga penyandang disabilitas,” tegas Abdul Syukur.

Tentang layanan terhadap penyandang disabilitas, Abdul Syukur memandang penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan publik. 

KIA dan KTP-el yang mereka miliki ke depan akan menjadi dasar bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, bantuan sosial, BPJS dan lain-lain.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *