KlikFakta.com, JEPARA – Dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jepara bekerja sama dengan Badan Intelejen Negara Daerah (BINDA) Jawa Tengah melaksanakan vaksinasi Covid-19 Booster untuk para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan pada Kamis (14/April-2022).
“Sinergi Pemasyarakatan dan BIN melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi tahanan dan warga binaan merupakan instruksi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 yang diperingati setiap tanggal 27 April 2022”, kata Nasihul Hakim, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara.
“Vaksinasi Covid-19 di Aula Rutan Jepara ini tentu berbeda dengan vaksinasi di tempat lain. Di samping harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat, para tahanan dan warga binaan tetap harus diawasi dan dijaga dengan ketat oleh petugas keamanan Rutan”, kata Hakim.
Ia menambahkan, sebagian warga binaan (narapidana) di Rutan telah menerima vaksin 2 kali, sehingga bisa dilaksanakan vaksin booster. Tapi, bagi tahanan yang baru masuk Rutan sebagian ada yang belum divaksin sama sekali, sehingga vaksinasi ini sekaligus menyisir vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua.
Dari total 366 orang tahanan dan warga binaan yang saat ini menjadi penghuni Rutan Jepara tercatat 147 orang yang divaksin, terdiri dari: 18 orang vaksin dosis pertama, 71 orang vaksin dosis kedua dan 58 vaksin booster, serta 37 orang gagal vaksin karena alasan kesehatan. tenggang waktu antara vaksin pertama-kedua belum cukup, serta kecocokan ketersediaan vaksin, yaitu : astrazeneca dan sinovac.
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, di samping vaksinasi Covid-19 yang bekerja sama dengan BIN Daerah Jawa Tengah dan RSU Kartini ini, dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, Rutan Jepara juga mengadakan Pekan Olah Raga dan Seni, pembinaan mental bagi tahanan dan warga binaan, pemberian bantuan gerobak untuk UMKM binaan, buka bersama dan tasyakuran.
Editor : Ali