KlikFakta.com – Bupati Kudus HM Hartopo mengizinkan masyarakat menggelar tradisi Syawalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah partisipan.
“Silahkan menggelar tradisi Syawalan, tetapi panitianya harus membentuk satuan tugas untuk memastikan pesertanya benar-benar mematuhi prokes,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Meskipun diperbolehkan, Hartopo mengatakan kegiatan kirab harus ditiadakan. Lantaran khawatir akan menyebabkan kerumunan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Mutrikah menambahkan, tahun ini pihaknya tidak mengakomodir program tradisi Syawalan. Sehingga anggaran untuk kegiatan itu tidak disediakan.
Bagi pihak yang ingin melaksanakan Syawalan, kata Mutrikah, bisa melakukannya secara mandiri.
Tradisi Syawalan yang diperkirakan akan digelar adalah tradisi bulusan di Desa Hadipolo dan tradisi sendang jodo di Desa Purworejo.
(MM)