Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbukti Langgar Pidana Penipuan, Tersangka Investasi Bodong Resmi Ditahan

KlikFakta.com, Jepara – Sidang terkait kasus investasi bodong yang melibatkan Yenimatul warga Mlonggo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (8/3/22). Pada sidang tersebut memutuskan Yenimatul Anggraeni (21) pelaku investasi bodong Jepara dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mu’anah mengatakan pelaku investasi bodong itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Yeni pun melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenimatul Anggraini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Mu’anah dalam tuntutannya terhadap terdakwa, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, jaksa menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5 ribu.

Jaksa telah memeriksa 33 peserta investasi atau reseller yang menjadi korban dari investasi bodong yang dijalankan Yenimatul.

Tidak semua reseller dihadirkan sebagai saksi. Hanya saksi-saksi subtansial. Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai Rp1,7 juta hingga yang paling besar Rp440 juta. Total kerugian dari 33 korban tersebut mencapai Rp2.747.940.000.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *