KlikFakta.com, Jepara – Pihak kepolisian sita belasan botol dan 1 jerigen minuman keras jenis gingseng yang menewaskan 7 remaja di warung angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto mengungkapkan pihaknya telah merazia sejumlah warung di Desa Karanggondang yang kedapatan menjual miras.
Pihaknya juga telah menginterograsi Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik angkringan 2 Jiwo terkait insiden miras oplosan yang merenggut korban jiwa.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, miras oplosan didapat dari Ali warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
“(Dari Ali) kami telah melakukan penyitaan sampel barang (miras) oplosan satu jerigen dan belasan botol,” kata Sudi, Selasa (1/2/2022).
Saat ini, kata dia, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui kronologi secara jelas dan juga untuk mengetahui bahan apa saja yang dicampur korban ke minuman tersebut.
Dia mengungkap, 2 saksi yang ikut meminum miras dengan korban kondisinya masih belum stabil dan sedang dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
“Mudah-mudaha dua korban yang masih dirawat kondisinya segera membaik sehingga kami bisa meminta keterangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Karanggondang Ali Ronzi Achmad mengakui maraknya perdagangan miras di desanya baru-baru ini.
Berdasarkan informasi dari warga, kata Ronzi, warung tersebut memang menjual miras. Selain itu, juga menjual aneka makanan yang bisa dijadikan cemilan saat menenggak miras.
(MM)