Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Mlonggo Terancam 15 Tahun Penjara

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Mlonggo Terancam 15 Tahun Penjara

KlikFakta.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara menetapkan penjual miras oplosan yang tewaskan 9 orang menjadi tersangka. Tersangka itu ialah Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Hal ini terkuak saat pers release di Mapolres Jepara Senin (7/2/22).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan Wiwik di rumah orangtuanya.

“Kami menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Tidak hanya itu ada empat jeriken etanol isi 5 liter, satu jeriken ethanol isi 20 liter, dan satu jeriken etanol isi 15 liter,” jelas Kapolres.

Walaupun berjuluk “ginseng”, pemilik warung mengaku miras yang ia racik tak ada campuran dari ginseng sama sekali. Ia mencampur 2 liter etanol dengan air mineral satu galon dan pewarna makanan.
Satu paket “ginseng” terdiri dari sebotol besar etanol yang dicampur dengan minuman sumplemen dan minuman bersoda.

Untuk satu paket, pemilik warung menjual Rp 30.000. Saat pesta miras, para pemuda tersebut menghabiskan lebih dari 10 paket “ginseng”.

Dari pengakuan tersangka pada hari kejadian orang yang berkumpul di warungnya ada sekitar 30an orang. Hingga kini korban yang telah meninggal dunia akibat pesta miras oplosan itu berjumlah 9 orang.

Sekarang tinggal dua masih dirawat dan enam lainya yang sebelumnya di rawat di rumah sakit dinyatakan sudah sembuh.
(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *