KlikFakta.com, Jepara – Kementerian Perhubungan RI tahun ini akan fokus mengembangkan bandara di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dewadaru Karimunjawa, Ariadi Widiawan di Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (6/1/2022) siang.
Dia memberikan keterangan kepada media bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, setelah menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Ikut mendampingi, Kepala Seksi Intelijen Roni Indra serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yan Subiyono.
Menurut Ariadi, UPBU Dewadaru mengelola dua bandara di Jepara dan Blora. Keberhasilan pengembangan bandara Ngloram, Cepu, Kabupaten Blora dengan finishing berupa peresmian secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, memacunya menyelesaikan pengembangan gedung terminal bandara Dewadaru Karimunjawa. Dia berharap kelak bandara ini juga akan diresmikan Presiden.
“Terminal yang saat ini masih sangat sederhana, bisa kami upgrade agar dapat menampung penumpang dan wisatawan. Tahun ini fokus kami adalah menyelesaikan pembangunan, lalu mengoperasikannya,” kata Ariadi.
Rencana strategis yang akan dilakukan setelah pembangunan terminal bandara adalah membuka rute baru penerbangan dari dan ke Karimunjawa.
“Renstra kami, akan membuka penerbangan Karimunjawa menuju Jogjakarta untuk mem-back up Borobudur sebagai pariwisata superprioritas. Kami juga ingin membuka rute Karimunjawa ke Jakarta khusunya pada weekend,” tambahnya.
UPBU Dewadaru juga akan mempromosikan Karimunjawa di lintaskementerian. “Misalnya Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pariwisata supaya mau mengadakan meeting dan rapat di Karimunjawa. Kalau ini terjadi, tak hanya bandaranya yang ramai, tapi juga hotel dan pelaku wisata akan ikut memetik dampak positifnya berupa tambahan kemajuan ekonomi Jepara,” urainya.
Agar rencana pembangunan tersebut lancar, UPBU Dewadaru meminta pendampingan di hukum kepada Kepala Kejaksanaan Negeri Jepara.
”Karena kami di bidang perhubungan. Supaya lebih cepat akselerasi, kami minta pendampingan hukum untuk melihat rule yang ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung mengatakan, pihaknya memberi pendampingan hukum dalam pengembangan Bandara Dewadaru demi suksesnya pengembangan bandara tersebut.
“Tujuan kami memang untuk menyukseskan pembangunan bandara agar kegiatan pembangunan bandara tetap sesuai dengan berbagai peraturan yang mendasarinya, sehingga Bandara Dewandaru dapat segera terealisasi pembangunannya, bermanfaat bagi Jepara khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya. Penting sekali bagi Kejaksaan untuk ikut bersama-sama menyukseskan pembangunan Bandara Dewadaru,” tandasnya.
Pendampingan Hukum diberikan karena masalah perdata dan tata usaha negara merupakan salah satu tugas Kejaksaan. Ayu Agung kemudian merinci tugas tersebut.
Dalam tugas pertimbangan hukum, terdapat tiga hal yang bisa dilakukan JPN, mulai dari pendampingan hukum (legal assistance),pendapat hukum (legal opinion), hingga audit hukum (legal audit).
“Apalagi bandara ini, kan, aset vital nasional. Supaya pengelolaannya tetap pada koridor hukum, kami hadir,” terangnya.
Kehadiran itu penting untuk mengantisipasi penyimpangan akibat ketidakhati-hatian. Lalu dalam pembuatan legal opinion, kehadiran JPN dalam tugas pertimbangan hukum, diperlukan untuk menyusun legal opinion untuk merespon pertanyaan yang memerlukan jawaban hukum.
Selanjutnya dalam tugas keempat adalah pelayanan hukum kepada masyarakat. “Untuk itulah beberapa waktu lalu kami buka gerai pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara,” tambahnya.
Ayu Agung mencontohkan andai ada permasalahan yang terjadi antarsesama lembaga plat merah. “Andai terjadi suatu permasalahan kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk mencari win win solution agar tidak berujung ke pengadilan. Kita mediasi agar parapihak bisa menyelesaikan masalah sebaik-baiknya,” terang Ayu Agung.