KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menggelar nikah massal gratis untuk warga Jepara. Guna meminimalisir adanya pernikahan di bawah tangan (nikah siri) yang terjadi di tengah masyarakat.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Nikah Massal Gratis pada Senin (17/1/2022) di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara. Rapat dipimpin oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ratib Zaini, didampingi Kabag Kesra Setda Agus Bambang Lelono, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ahmad Sarkawi.
Staff Ahli Bupati Ratib Zaini mengatakan, nikah massal gratis merupakan program Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk warga Jepara. Pemerintah hadir memberikan fasilitas kepada mereka untuk melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan pemerintah.
“Bentuk perhatian pemerintah akan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk), agar suami istri serta anak keturunannya diakui oleh hukum dan juga berhak atas hak warisnya,” kata dia.
Kabag Kesra Agus Bambang Lelono mengatakan, rencananya nikah massal gratis dilaksanakan pada Senin, (21/3/2022), di Pendopo R.A Kartini. Seluruh calon pengantin dihadirkan, dengan didampingi petugas KUA di masing-masing kecamatan.
Target nikah massal ini adalah 50 calon pengantin. Terdiri dari 45 calon pengantin muslim, dan 5 calon pengantin non muslim. Untuk yang muslim, bisa mendaftarkan ke KUA kecamatan masing-masing. Sedangkan untuk non muslim bisa mendaftarkan diri ke Fasilitator Pemuka Agama Sebagai Penghubung Percatatan Pernikahan (PAP3), yang ada di kantor Disdukcapil Jepara.
“Tiap KUA di masing-masing kecamatan akan menikahkan 3 calon pengantin,” kata dia.
Pendaftaran calon pengantin akan dimulai pada, Rabu (2/2/2022) hingga Senin, (21/2/2022). Informasi lebih lanjut calon pengantin bisa menghubungi ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara.