Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gapoktan Margo Utomo Tulakan Kabupaten Jepara Bongkar Jembatan Akses Penambang Ilegal

Gapoktan Margo Utomo Tulakan Kabupaten Jepara Bongkar Jembatan Akses Penambang Ilegal

KlikFakta.com, Jepara – Sebanyak 60 petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Jepara membongkar jembatan dari batang kelapa yang menjadi akses bagi penambang illegal batuan galian C di Kali Gelis, Jum’at (7/1/22).

Aksi ini merupakan upaya para petani untuk menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan oleh Forkopimda pada tahun 2020 lalu.

“Setelah 2 tahun penambangan batuan illegal tidak beroperasi karena ditutup oleh pemkab, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Kali Gelis yang menggunakan alat berat”, kata Ketua Gapoktan Margo Utomo H. Masruhan.

Masruhan menambahkan, keberadaan penambangan batuan illegal sangat mengkhawatirkan keberlanjutan lingkungan hidup, irigasi pertanian dan sumberdaya air.

“Lebih dari 200 hektar sawah mendapatkan pengairan dari irigasi teknis yang dikhawatirkan akan terdampak oleh kegiatan penambangan batuan illegal”, kata Masruhan.

Sementara itu koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto, mengatakan Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan illegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tulakan.

“Tetapi respon petinggi belum optimal, maka kami membongkar jembatan dengan aksi yang kami beritahukan kepada Polsek Donorojo”, Kata Rahmanto.

Pihaknya berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang illegal galian C di Kali Gelis. Semoga dengan aksi ini, penambangan illegal bisa ditertibkan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *