Diduga Aniaya Selingkuhan Istrinya, Kades di Jepara Kini Diperiksa Polisi |
KlikFakta.com, Jepara – Satuan reserse dan kriminal Polres Jepara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan seorang kepala desa di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan pihaknya sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa berinisial S. Hingga saat ini S berstatus saksi. Yang terbaru pada Jum’at (17/12/2021) S telah dipanggil untuk dimintai keterangan ke Mapolres Jepara.
“Pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu terlepas yang bersangkutan dilaporkan sebagai terlapor,” kata Kasat Reskrim Senin ( 20/12/21).
AKP M Fachrur Rozi menerangkan, S diperiksa pada Jum’at siang dari pukul 14.00 sampai 16.00 WIB. Ada sekitar 33 pertanyaan yang ditanyakan kepada kades tersebut.
Rozi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. “Nanti kita gelarkan untuk tindak lanjutnya,” ucap Rozi.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dilaporkan Budi Setiawan pemilik kos tempat selingkuhan istri S tinggal. Kasus penganiayaan dilaporkan ke Polres Jepara pada 4 Agustus 2021.
Peristiwa penganiayaan bermula saat istri S menelpon selingkuhannya, AT, untuk datang ke salah satu hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara. AT langsung datang ke kamar nomor 105 hotel menemui istri S kemudian mengobrol.
Tak berselang lama, istri S keluar dari kamar. Tiba-tiba, S masuk ke kamar nomor 105 dan langsung menyetrum AT. Korban dituduh sudah selingkuh dengan istrinya yang berinisial N.
Melihat kejadian itu, N kemudian menghampiri dan mencoba membela AT. Namun, S tidak percaya dan kembali menyetrum AT sambil mendorong N.
Meski sudah mengakui kesalahannya, S masih tidak terima dan langsung menampar serta menendang korban. Tak berhenti sampai disitu, AT pun sempat dikencingi S.
N sempat meminta maaf kepada AT sambil membersihkan tubuh AT. Dia juga menyelipkan uang pada saku AT senilai Rp300 ribu.