Bupati Jepara Tanda Tangan MoU dengan Pengadilan Agama Jepara, Permudah Pelayanan Pasca Perceraian |
KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Pengadilan Agama (PA) Jepara buat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pelayan dokumen kependudukan terpadu di Kabupaten Jepara.
Penandatanganan MoU Nomor 36 Tahun 2021 tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu Dokumen Kependudukan ini dilaksanakan Jumat (24/12/2021), di ruang video konferensi (vicon) Kantor Bupati Jepara. Bupati Dian Kristiandi sebagai pihak pertama, dan Ketua PA Jepara Rifai sebagai pihak kedua.
Sebelumnya, pemohon masih harus merevisi status KTP dan KK sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipin (Dukcapil) setelah akta perceraian terbit dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara. Baik melalui sistem atau tatap muka.
Ketua PA Jepara Rifai menyampaikan, pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama berupaya mengutamakan pelayanan dengan berpedoman pada asas normatif lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” kata dia.
Disampaikan, sisa perkara dan perkara di tahun 2021 yang masuk ke PA Jepara sampai (23/12/2021) sejumlah 2.918 perkara. Sebanyak 2.700 perkara telah diselesaikan atau diputus, sedangkan sisanya 218 perkara masih dalam proses. Perkara yang masuk masih didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh pihak istri.
“Kami sudah melakukan penyelesaian perkara sebesar 92,53 persen dan sisa perkara yang belum diputus sebesar 7,47 persen,” kata dia.