Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 128.000 Batang Rokok Ilegal Dari Jepara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 128.000 Batang Rokok Ilegal Dari Jepara

KlikFakta.com, Jepara– Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal pada hari Senin 29 November 2021.

Pada pukul 04.00 WIB Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah Minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan pencarian di sepanjang jalan Jepara – Demak.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi sarana pengangkut/minibus sesuai dengan informasi, berhenti di pemukiman warga, di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara,” ungkapnya Kamis (02/12/21).

Selanjutnya, tim segera melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang ternyata telah ditinggalkan oleh sopir. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 64 bale, berisi 88.000 batang rokok ilegal merk DALILL BOLD (kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai) dan 40.000 batang rokok ilegal merk BLITZ (dilekati pita cukai palsu). 

Estimasi nilai barang Rp 130.560.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 85.800.960.

“Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Gatot.

Dirinya menambahkan rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. 

Dalam pemasaran/penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Hal ini melanggar Undang-Undang Cukai. 

Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah.
(FERDY)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *