Kepala Satpol PP Kudus berhasil menyita ratusan botol miras dari hasil razia yang telah dilakukan bersama anggotanya |
KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar razia ke tempat penjual minuman keras hingga ke kafe karaoke, Rabu (3/11) dini hari. Dalam razia tersebut, anggota Satpol PP berhasil mengamankan sedikitnya 278 botol minuman keras dari berbagai merek.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah di Kota Kretek, yang sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol. Serta, perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Perda no 10 tahun 2010 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Kasatpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, razia yang dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah masih adanya penjual miras hingga tempat kafe karaoke.
“Di Kudus kan sudah jelas ada perdanya, tidak boleh ada minuman keras yang dijual,” jelasnya, Rabu (03/11/2021).
Dari hasil operasi yang dilakukan di beberapa kecamatan yang ada di Kudus, pihaknya berhasil menyita 135 botol dari Kecamatan Kaliwungu. Sementara itu di Kecamatan Mejobo, berhasil menyita 85 botol. Serta di dua tempat kafe karaoke sekitar 58 botol miras yang berhasil dibawa anggotanya.
Lebih lanjut, anggotanya tak hanya menyita miras saja, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan karaoke, seperti microphone, power supply, CPU, sound, hingga mixer.
“Untuk Cafe Karaoke ada dua lokasi yang kita amankan, di Jati Wetan dan Ruko Ronggolawe,”ujarnya.
Disamping menyita peralatan karaoke, pihaknya juga meminta identitas pengelola serta pengunjung yang datang,
untuk kemudian diminta datang ke Kantor Satpol PP.
Ra