KlikFakta.com, KUDUS – Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengkonfirmasi atas terciduknya satu oknum anggotanya yang terciduk dalam operasi yustisi gabungan yang digelar oleh Satpol PP, TNI dan Polri, belum lama ini.
Melalui pendalaman, diketahui jika salah satu oknum anggota Polres Kudus yang kedapatan di tempat hiburan malam sedang melaksanakan tugas penyelidikan. Yang bersangkutan menyelidiki kasus narkoba di sebuah tempat hiburan malam.
AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan jika anggotanya yang kedapatan berada di tempat hiburan malam sudah dimintai keterangan. Dan yang bersangkutan benar-benar sedang bertugas.
“Pada saat kejadian, anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba di sebuah Cafe. Yang dilengkapi surat tugas perintah,” jelas Kapolres Kudus usai Upacara Hari Pahlawan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (10/11/2021).
Kapolres menegaskan kepada anggota bahwa Sebagaimana perintah pimpinan Kapolda dan Kapolri menyebut tidak boleh ada anggota yang berada di tempat hiburan di luar tugas.
“Kecuali yang bersangkutan memang ada surat perintah tugas (sprint). Misalnya untuk bertemu informan atau sedang tugas memantau, pengintaian, dan sejenisnya. Itupun tidak boleh melebihi atau menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.
Sementara terkait pernyataan adanya penyalahgunaan wewenang sprint, Kapolres menjelaskan jika itu terjadi kesalahpahaman. Sebab dari hasil peninjauan pihak internal, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan masih dalam koridor penugasan.