Polres Jepara Bekuk Pelaku Investasi Bodong Kerugian Rp 500 Juta |
KlikFakta.com, Jepara– Satuan reserse dan kriminal polres Jepara berhasil membekuk pelaku dugaan investasi bodong yang menelan ratusan korban dengan kerugian sekitar Rp 500 juta.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka yaitu YN warga Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Modusnya, tersangka menawarkan investasi uang melalui unggahan status WA (WhatsApp) dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dalam waktu tertentu, empat sampai 13 hari, dengan keuntungan Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
“Dari para saksi atau korban yang telah dilakukan pemeriksaan, diketahui kerugian mencapai Rp500 juta,” kata AKBP Warsono Rabu (17/11/21).
Kronologis penetapan tersangka lanjut Warsono, berawal saat YN diperiksa sebagai saksi bersama 16 orang lainnya. Yang berperan sebagai reseller sebanyak empat orang dan 12 orang sebagai korban atau anggota reseller. Saat pemanggilan pertama YN sempat mangkir dan pada panggilan kedua tersangka baru datang dengan didampingi pengacaranya.
“Usai diperiksa jadi saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.