Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Bupati Tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional Diluncurkan

Peraturan Bupati Tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional Diluncurkan


KlikFakta.com, Jepara –
 Guna melestarikan dan mengembangkan seni tradisional berbasis masyarakat Bupati Jepara mengeluarkan Peraturan Bupati Jepara No. 57 tahun 2021 tanggal 5 November 2021. Peraturan itu di Lounching bersamaan dengan Gamelan Selaras, Gelar Aksi Melestarikan dan Mengembangkan Seni Budaya Tradisional Berbasis Masyarakat dipendopo RA Kartini Jepara Senin 08 November 2021 malam.

Dalam kegiatan itu juga ditampikan pagelara wayang Klitik oleh Ki Dalang Muhammad Heru Suseno S.Sn, serta tari Angparu, Mappaduppa, Minagara, dan Tanduk Mejeng dari Karimunjawa.
Bupati Jepara Dian Kristiandi berharap, melalui peraturan ini pelestaran seni budaya tradisional di Jepara dapat berkembang. Salah satunya adalah memberikan ruang dan kesempatan yang memadai, termasuk penampilan di hotel berbintang dan obyek wisata, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten, Desa maupun swasta.
Di Samping itu melalui peraturan bupati ini diharapkan dapat dilakukan pembinaan yang intens terhadap pengembangan seni budaya tradisional, baik yang ada di sanggar maupun yang hidup dan tumbuh ditengah-tengah masyarakat. “Saat ini di Jepara tercatat terdapat 25 sanggar seni serta sejumlah desa yang telah berhasil merawat kearifan budaya lokalnya.,” ungkap Dian.
Dalam kegiatan yang berlangsung malam hari itu Bupati Jepara juga memberikan apresiasi terhadap pegiat dan pelaku seni budaya tradisional, penghargaan khusus itu juga diberikan kepada lembaga dan desa yang dengan sungguh-sungguh berhasil mempertahankan dan bahkan mengembangkan seni budaya tadisionalnya.
Mereka yang mendapatkan penghargaan untuk kategori tokoh pelestari adalah Parmo (Kentrung ), Subri (Macapat), Soebekti BA (cerita rakyat), Achmad Pribadi (Gamelan), Salam (Reog Barongan), Kasmin (Pedalangan), Endang Murtining Rahayu (Tari), Suyanti (Batik), Soekarno BA (Ukir), Sri Sariyani (Waranggono), Kasmuri (Reog Barongan Karimunjawa), Kasturi (Gerabah), Kunarto dan Sahlan (pelaku seni tradisi).
Sementara utuk ketegori lembaga/desa, penghargaan diberikan kepada Kelurahan Ujungbatu (Lomban), Desa Tulaan (Jembul), Tagalsambi (Perang obor), Kawak (Jondang Kawak), dan Desa Sukodoo (Bada Apem).
Untuk kategori komunitas diberikan kepada Gamapetra Desa Kepuk sebagai pelestari seni budaya Memeden Gadu dan Kelompok Seni Sidomukti Desa Kepuk sebagai pelestari Emprak.
(ADV).
(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *