Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gebrak Meja Dan Lempar Gelas Air Mineral, Warnai Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Grogol

Klikfakta.com, Demak – Bertempat di Balai Desa Grogol Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak pada hari Kamis tanggal 24 November 2021, telah dilaksanakan acara pengisian anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Grogol periode masa bakti tahun 2021.

Proses demokrasi yang dimulai dari pukul 10.00 wib, dilaksanakan secara terbuka dan dengan cara voting tertutup.

Pada Pengisian anggota BPD di Desa Grogol ini yang mendaftar sebanyak sebelas (11) Peserta Calon Anggota BPD. Pengisian anggota BPD ini dilaksanakan oleh Panitia Pengisian BPD terhadap 11 calon anggota BPD, sedangkan yang akan terpilih adalah tujuh (7) calon anggota, adalah : 

1.  H. Suharsono

2. Nur Salimi

3. Abdul Azis

4. M.Mahfudhon

5. Hadi Suprayitno

6. Suwito

7. M.Ali Mansyur

8. Sulkhan

9. Arif Ariyanto

10. Mas Sukis

11. Siti Muayawaroh

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD KUATSUM, dalam sambutanya mengatakan bahwa hasil yang diperoleh dalam pengisian ini adalah murni dari hasil pada pengisian anggota BPD yang dilaksanakan secara langsung ,terbuka dan dengan cara voting tertutup,  sedangkan jumlah panitia desa yqng memilih berjumlah sembilan (9) pemilih yang terbagi dari 9 pemilih laki-laki dan 0 pemilih perempuan.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Grogol AINUR ROFI, dalam sambutanya mengatakan,”Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pengisian anggota BPD, sehinggga bisa melaksanakan rapat terbuka pengisian anggota BPD desa Grogol Kec.Karangtengah Kab.Demak”.

“Anggota BPD yang terpilih nanti diharapkan agar bisa bekerja sama dengan Pemdes dalam membangun desa, dan yang tidak terpilih agar legowo, ya seperti inilah proses demokrasi, kalau tidak dipilih ya tidak dipilih, tapi yang tidak terpilih jangan berkecil hati, mungkin ini belum rejeki tapi tetap sebagai warga grogol yang baik”.tambahnya.

“Sekali lagi saya berharap para calon anggota BPD yang terpilih nanti, dapat mengemban amanah masyarakat desa grogol dengan baik, mari kita bersama-sama membangun desa kita tercinta ini”

“Dan hasil dari Pemilihan BPD ini akan kami laporkan ke Bupati Demak agar segera ditindaklanjuti, karena Surat Keputusan Pengangkatanya adalah bukan dari Kades akan tetapi dari Bupati”.tutupnya.

Setelah selesai Kades memberikan sambutan salah satu dari calon anggota BPD M ALI MANSYUR intrupsi, dan disinilah awal terjadinya insiden.

Mansyur dalam interupsinya mengutarakan bahwa proses pengisian calon anggota BPD syarat dengan muatan politik dan kurang sesuai dengan Perda Kab.Demak Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Perbub Nomor 3 tahun 2021.

“Maka dengan ini kami minta proses pengisian BPD di pending dulu”kata Mansyur.

Karena mungkin kurang ditanggapi oleh panitia maka Mansyur menggebrak meja dan membanting berkas di atas meja, sehingga aparat keamanan dengan sigap dan dengan terpaksa mengusirnya keluar dari rapat pemilihan dan penghitungan suara.

Tidak ketinggalan juga Kades grogol mungkin karena dirasa dilecehkan atau dihina maka dengan rasa emosionalnya melempar gelas air mineral ke arah warga masyarakat yang ikut hadir dalam rapat tersebut, sehingga rapat pengisian anggota BPD terhenti sekitar 30 menit.

Sementara itu di tempat yang sama salah satu masyarakat yang mengikuti proses pemilihan dan penghitungan suara mengatakan, “Pengisian anggota BPD di desa grogol ini syarat dengan drama, dan kurang sesuai dengan aturan yang berlaku”.

“Disamping itu calon anggota BPD di desa Grogol ini yang terpilih menjadi anggota BPD sudah bisa diprediksi sebelumnya, karena disamping ada keterdekatan dengan Kepala Desa, juga ada keterdekatan dengan panitia”,tambahnya.

Setelah insiden selesai dan suasana kondusif, maka proses pengisian anggota BPD dilanjutkan.

Proses pengisian anggota BPD dengan cara voting tertutup selesai dilaksanakan, maka dilanjukan dengan penghitungan suara, dari 11 calon anggota BPD, akhirnya menyisihkan 4 orang yang gagal menjadi anggota BPD, karena memang tersedia hanya 7 kursi untuk anggota BPD Desa Grogol, dalam pemilihan anggota BPD mekanismenya adalah suara terbanyak dari urutan satu sampai urutan tujuh, dan yang berhak mendapatkan kursi untuk lolos sebagai Anggota BPD, berikut adalah calon anggota BPD yang mendapatkan suara terbanyak menurut Daerah Pemilihan (Dapil) :

DAPIL I

1.  H. Suharsono, mendapatkan 7 suara

2. Nur Salimi, mendapatkan 2 suara

DAPIL II

1. Abdul Azis, mendapatkan 5 suara.

DAPIL III

1. M.Mahfudhon, mendapatkan 5 suara

2. Hadi Suprayitno, mendapatkan 2 suara

DAPIL IV

1. Suwito, mendapatkan 7 suara

2. M.Ali Mansyur, mendapatkan 0 suara

DAPIL V

1. Sulkhan, mendapatkan 5 suara

2. Arif Ariyanto, mendapatkan 2 suara

DAPIL VI

1. Mas Sukis, mendapatkan 7 suara, dan

Dari KETERWAKILAN PEREMPUAN

1. Siti Muayawaroh, mendapatkan 7 suara.

Sedangkan yang tidak terpilih tetap dilakukan perengkingan dari perolehan suara dan secara otomatis menjadi PAW Anggota BPD Desa Grogol.

Hadir pula dalam proses pemilihan anggota BPD desa Grogol, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa. (Agil)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *