Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Warga Jepara Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Sembunyikan Sabu di Kamar Anak


KlikFakta.com, Jepara – 
Ditresnarkoba Polda Jateng amankan dua warga Jepara akibat penyalahgunaan narkoba pada Minggu (7/11/2021) malam. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 353,49 gram.

 

Parahnya, pelaku menyimpan sabu itu di kamar anak.

 

Dua orang pelaku adalah Abdul Kohar alias Dul (41) warga Dukuh Kranji, Desa Gelang Keling, Jepara. Dan Hafid Ekhwan alias Gogor (33) warga Bumiharjo, Desa Krajan, Kecamatan Keling, Jepara.

 

Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga kedua pelaku sering mengonsumsi narkoba.

 

“Kemudian tim menyelidiki dan mengetahui saudari A dan H sedang berada di rumah A. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan,” ungkap Lutfi, Senin (8/11/2021).

 

Petugas juga menggeledah rumah Abdul Kohar dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik klip besar, alat timbangan, korek api, bong atau alat pengisap, serta ATM dan gawai.

 

“Saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan barang bukti sabu empat paket besar dengan berat kurang lebih 353,49 gram yang disimpan di dalam kamar anak. Diletakkan di sebelah almari pakaian. Selain itu ada satu paket sabu seberat 0,5 gram ditemukan di bawah kursi tamu,” bebernya.

 

Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses hukum dan pengembangan. Diduga selain mengonsumsinya, pelaku juga mengedarkan sabu tersebut.

 

“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial B, yang saat ini masih DPO, kami masih memburu DPO tersebut,” tegasnya.

 

Lutfi menambahkan, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Jateng. Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

 

“Bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Untuk kasus ini, (keterangan) kedua pelaku masih kami dalami. Hingga terungkap sampai keakar-akarnnya,” imbuhnya.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *