persetujuan perda cadangan pilkada Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna DPRD |
KlikFakta.com, Jepara– Kabupaten Jepara membutuhkan anggaran pemilihan kepala daerah tahun 2024 hingga Rp40 miliar. Rencananya, dana tersebut akan dicukupi dalam dua tahun anggaran dengan mekanisme khusus, yakni pembentukan dana cadangan.
Hal tersebut dikatakan Bupati Jepara Dian Kristiandi di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang berlangsung Kamis (4/11/2021) sore.
“Pembentukan dana cadangan yang paling sedikit sebesar Rp40 miliar, dianggarkan dalam APBD selama dua tahun anggaran. Disisihkan setiap tahun anggaran paling sedikit sebesar Rp20 miliar,” kata Dian Kristiandi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif. Seluruh Wakil Ketua DPRD yang terdiri dari Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin duduk di kursi pimpinan. Rapat paripurna dihadiri Forkopimda dan para pimpinan perangkat daerah.
Menurut Andi, dengan dana cadangan tersebut, pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik. Juga mendapatkan hasil yang berkualitas serta dapat mengurangi beban APBD pada saat penyelenggaraannya, tahun 2024.
“Maka kami mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024,” kata Andi.
Bersamaan dengan persetujuan perda cadangan pilkada, DPRD Kabupaten Jepara juga menetapkan tiga ranperda lain menjadi perda. ketiganya adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Sebelum pengambilan keputusan, pelapor empat pansus yang membahas masing-masing ranperda membacakan laporan hasil pembahasan. Pansus 1 dibacakan Agus Salim, Pansus 2 oleh Muhamad Oleh, Pansus 3 oleh Miftahur Roqib, dan Pansus 4 dibacakan Uzlifatul Fuaidah.
Sedangkan saat fraksi-fraksi diberi kesempatan menyaampaikan pendapat akhir, anggota dewan Khorun Ni’am mengusulkan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat. Usul ini disetujui seluruh peserta rapat paripurna.