Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus |
KlikFakta.com, Jepara – Petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok illegal di wilayah eks karesidenan Pati.
Truk bermuatan 1,2 juta batang rokok illegal berhasil diamankan petugas di Jalan Lingkar Selatan Pati. Diperkirakan nilai dari rokok ini mencapai Rp 1,24 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 804,3 juta rupiah.
Sopir berinisial W (49) warga Kudus beserta truknya langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyitaan 1,2 juta batang rokok dilakukan usai petugas melakukan pelacakan dengan menyisir jalan raya pantura Pati-Surabaya.
“Setelah itu tim melakukan pemeriksaan muatan truk dan mendapati ada jutaan batang rokok ilegal tanpa dipasang pita cukai. Rokok yang disita jenis sigaret kretek mesin itu dikemas dengan merek ‘pasti pas’,” ungkap Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus.
Ini merupakan kali ketiga Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan penelusuran rokok ilegal dari September hingga Oktober 2021.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak dan Jepara.
Petugas Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Jika menemukan kegiatan industry atau distribusi rokok ilegal di karesidenan Pati maka diminta melapor ke petugas.
(MM)