KlikFakta.com, Jepara – Kabupaten Jepara kembali ke level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa – Bali. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019.
Beberapa indikator yang menyebabkan Jepara kembali ke level 3. Salah satunya capaian vaksinasi khususnya bagi para lansia di Kota Ukir masih sangat rendah. Padahal, untuk bisa bertahan di level 2, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota capaian vaksinasinya harus lebih dari 50 persen. Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut 40 persen minimal para lansia.
Untuk mencapai target itu Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Jepara mengelar program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat, di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda). Pekan ini dimulai 6 sampai 8 Oktober 2021.
Kepala Dinkes, Mudrikatun, menuturkan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19.
“Kita terus upayakan percepatan capaian vaksinasi. Salah satunya seperti ini, di sini kita buka layanan selama tiga hari,” kata dia Rabu (06/10/21).
Pelayanan vaksinasi di halaman Kantor Setda berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00. Per hari sedikitnya ada 250 orang mendapat suntikan dosis kedua vaksin Covid-19.
Pada hari pertama minggu ini, dr. Pujianto Basuki bertugas bertugas sebagai koordinator di lapangan. Agar tak terjadi penumpukan massa, Dinkes melibatkan enam tenaga kesehatan, dan empat petugas entri data. Di samping itu juga disiagakan tim unit reaksi cepat. “Tenaga kesehatannya ada dari Klinik Essa Medic Care Ngabul, dan Klinik Insani Medic Kecapi,” kata dr. Pujianto.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua diawali dengan proses verifikasi pendaftaran peserta. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, satu per satu warga langsung menerima suntikan vaksin.