Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanah Ayahnya Diserobot Dan Rumahnya Dirobohkan, Puji Astuti Lapor ke Polres Demak


KlikFakta.com – Demak
-Dengan didampingi kuasa hukumnya Puji Astuti laporkan ke polisi terkait sengketa tanah dan pengrusakan rumah orang tuanya di Desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.

Puji Astuti didampingi kuasa hukumnya Nanang Nasir, Arif Faisol dan Shofwan Santiko, terus berjuang meminta keadilan dan meminta kepada penyidik untuk memperhatikan laporannya.(5/10/21)

Puji Astuti yang saat ditemui awak media mengatakan, “Ada 3 pasal yang saya laporkan yaitu penyerobotan lahan, pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan pengrusakan rumah bapak subadi.

 “Saya akan meminta haknya bapak saya kembali yang diserobot oleh Tugimin,tambahnya.

Puji Astuti adalah anak kandung dari korban Subadi yang saat ini berdomisili di Kota Malang Jawa Timur.Dia datang ke Desa Kelahirannya yaitu Desa Sukodono adalah untuk membantu orang tuanya (Subadi) agar haknya yang berupa tanah bisa kembali, perlu diketahui sampai saat ini korban Subadi masih sakit jiwa.

Dijelaskan Nanang Nasir Perkara ini berawal dari adanya sertifikat tahun 1981 atas nama Sukardi alias Sururi bin Salman, bapaknya Subadi dan belum pernah di pecah untuk dibagi waris.

Menurut keterangan masyarakat sekitar tahun 2002 Subadi di anggap gila karena pernah kecelakaan kendaraan, sehingga sering mengamuk dengan istri maupun anak-anaknya dan mereka mau akan dibunuh oleh Subadi sehingga mereka lari ke kota Malang Jawa Timur sampai sekarang.

Pada tahun 2003 muncul jual beli dibawah tangan antara Subadi dengan Tugimin, berdasarkan C Desa, padahal tanah tersebut sudah bersertifikat.

Menurut keterangan mantan Kepala Desa Sukodono Saerozi, pada saat ditemui kuasa hukum Puji Astuti mengatakan “Saya tidak pernah mengetahui akad jual beli tersebut (tahun 2003) secara langsung karena hanya di sodorkan surat jual beli saja dan tinggal menandatangani, ada juga saksi RT, RW pada saat itu yang tidak ikut tandatangan akan tetapi ada tandatangannya di jual beli tersebut.

Sedangkan menurut keterangan Sekretaris Desa Sukodono Jasno, pada saat ditemui kuasa hukum Puji mengatakan kalau pada tahun 2018 ada sertifikat massal  (PTSL) yg mana tanah tersebut akan di sertifikatkan oleh salah satu ahli waris Sukardi alias Sururi bin salman akan tetapi pihak BPN menolak dikarenakan tanah tersebut sudah bersertifikat.

Pada tahun 2021 ada jual beli dibawah tangan yaitu antara Tugimin kepada Anwari berdasarkan C Desa, padahal pihak desa sudah mengatahui kalau tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, akan tetapi pihak desa tetap membuatkan surat jual beli berdasarkan C Desa.

Kemudian pada tahun 2021 anak-anak Subadi, mengetahui keadaan Subadi sering hidup di jalan merasa prihatin dgn keadaannya tersebut, sehingga dibuatkanlah rumah sederhana di atas tanah tsb, karena menganggap sertifikat asli msh ada dan belum di pecah,akan tetapi rumah tersebut dirusak dan dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Shofwan Santiko salah satu dari kuasa hukum korban, “Saat itu ada sejumlah orang melakukan main hakim sendiri berupa perusakan disertai pengusiran korban Subadi dari rumahnya yang ada di lokasi sengketa tanah yaitu dukuh Truko desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.

“Kami mohon Kapolres Demak memberikan perhatian atau atensi terhadap perkara ini, karena ada dugaan abuse of power yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Terlebih lagi atas kejadian tersebut rumah korban (Subadi) dihancurkan sampai ambruk atau runtuh dan sekarang korban menginap di rumah saudaranya”. Kata Faisol. ( Agil )

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *