Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyegalan Sepihak Tower di Mijen, Pengacara PT DMT Sebut Pelanggaran Hukum

Bimo dari LBH Bima Sakti selaku lawyer PT DMT di area Kudus menunjukkan surat kuasa hukum (foto : ra)

KlikFakta.com, KUDUS – Pihak Tower mengklaim tak ada masalah dengan perijinan terkait penyegelan tower di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, oleh sejumlah warga.

Pasalnya, meski mengalami perpindahan tangan dari Telkomsel ke PT DMT, masalah perijinan tetap sama tak ada perubahan. Sebab perijinan seperti HO, Operasional hingga IMB menyangkut objek. Bukan subyek. 

Tim penasehat hukum PT DMT sebagai pengelola tower saat in yang dipimpin oleh Saut Simbolon, internal lawyer PT DMT mengatakan terkait perijinan semua sudah kelar sejak 2003 ketika tower itu didirikan atas nama PT Telkomsel. 

Sehingga meski berpindahtangan ke PT DMT tak perlu ada perubahan. Terlebih PT DMT masih satu group. 

“Perpindahantangan itu terjadi sejak 14 Oktober 2020. Yang jelas kami tak akan menerima tanpa adanya dokumen itu. Sebab dalam hal ini kami kan juga membayar retribusi,” jelasnya.

Dia menambahkan jika ada pihak yang mempertanyakan kelengkapan perijinan, harusnya masyarakat lewat jalur hukum. Atau minimal bertanya ke pihak yang seperti kepolisian, atau OPD yang bersinggungan dengan perijinan tower. 

“Tower ini adalah sarana vital yang sangat dibutuhkan oleh publik dan Negara, semua komunikasi terkait kebutuhan public termasuk untuk informasi Covid-19 dan pembelajaran daring melalui akses tower ini,” terang dia.

Apabila tower milik BUMN ini dianggap menyalahi prosedur maka harus melalui prosedur hukum yang benar.

“Bukan sekonyong-konyong melakukan penyegelan dan mematikan jaringan komunikasi tanpa melalui prosedur hukum, kita ini kan Negara hukum,” ujarnya.

Saut menambahkan dirinya hanya akan menunjukkan dokumen-dokumen itu di hadapan pihak terkait. Jadi tidak sembarangan seperti itu dalam meminta. 

Soal penyegelan yang dilakukan secara sepihak tersebut dinilai oleh pihaknya sebagai kategori pelanggaran hukum pidana karena merusak.

“Karena itu kami tak sewa. Tanah sudah hak milik,” imbuhnya. 

Selain karena melanggar hukum dia menilai penyegelan dan pemutusan arus berdampak pada pelayanan. Terlebih menyangkut masalah komunikasi. 

“Kami dari DMT menyayangkan adanya penyegelan itu. Sebab maslah komunikasi sangat penting. Sehingga sangat diperlukan. Arrtinya ini menjadi terganggu. Saya yakin semua mendukung pembangunan telekomunikasi,” katanya. 

Sementara menyikapi alasan warga bahwa penyegelan didahului atas adanya kesepakatan kedua belah pihak, Saut membenarkan. Tetapi dia mengklaim jika salah satu perwakilan pihaknya yang menandatangani pernyataan itu dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Bimo dari LBH Bima Sakti selaku lawyer PT DMT di area Kudus menjelaskan jika terkait laporan warga yang melaporkan pihaknya atas perusakan gembok tower itu pihaknya mengklarifikasi jika itu sah-sah saja. Sebab, Bimo dan perwakilan PT DMT hanya mencoba mengecek kondisi tower. 

“Dari DMT kan ini karyawan sendiri. Mau ngecek. Kan sah. Ternyata dimatikan. Kalau tidak terima lapor ke instansi terkait. Sebab tak boleh perusakan sendiri,” jelasnya. 

Bimo menambahkan alangkah baiknya masyarakat tidak bertindak gegabah. Melainkan menghubungi pihak terkait agar dijembatani terkait hal-hal yang diberatkan. 

“Kami menghargai mereka sebab ini juga berdiri di area mereka. Kami rasa ada oknum yang tidak bertanggungjawab dan mempolitisir masalah ini,” imbuhnya. 

Dia menegaskan jika kedatangannya pada malam hari beberapa tempo lalu yang membuka paksa gembok sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya pun sebatas mendampingi perwakilan pihak tower yang ingin mengkroscek kondisi tower.

“Kami sudah koordinasi ke pihak terkait. Kami sampaikan ke masyarakat bahwa kami sekedar mendampingi. Saya kan lawyer. Bukan mengaku oknum kepolisian, itu miskomunikasi karena blunder kalau saya ngaku aparat, lantaran dilokasi juga banyak yang tahu kalau saya pengacara,” katanya. 

Sementara menindaklanjuti warga yang melaporkan pihaknya, Bimo menyebut sudah dimintai keterangan Polres Kudus. Dan telah menyampaikan kronologis kejadiannya. Pihaknya pun juga telah melaporkan salah satu warga yang dianggap provokasi dalam upaya penyegelan itu.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *